Legalitas Pernikahan Bali: Panduan Wajib agar Pernikahan Kamu Sah

Legalitas Pernikahan Bali: Panduan Wajib agar Pernikahan Kamu Sah

Buat kamu yang menganggap bahwa mengurus legalitas pernikahan Bali itu ribet, baik itu secara hukum dan agama, kenyataannya tidak demikian, kok. Proses pernikahan secara legal di Indonesia, termasuk di Bali, sebenarnya cukup jelas selama kamu memahami alurnya sejak awal.

Nah, di artikel ini, kamu akan diajak memahami gambaran besar tentang bagaimana menikah di Bali secara legal, mulai dari persyaratan administratif, alur upacara, dll. Kami juga akan memberikan beberapa tips supaya prosesnya tidak rumit.

Legalitas Pernikahan Bali untuk WNA

Pada dasarnya, hampir semua pasangan dapat melangsungkan pernikahan secara legal di Bali, entah itu pasangan domestik maupun mancanegara. proses pencatatan resminya tergolong sederhana serta terjangkau. Karena mengakomodasi upacara keagamaan maupun sipil, pernikahan yang dilangsungkan di Bali umumnya diakui secara luas di tingkat internasional, selama memenuhi ketentuan hukum Indonesia.

1. Ketentuan Umum Pernikahan di Indonesia

Kesamaan agama menjadi syarat utama agar legalitas pernikahan Bali diakui secara hukum. Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut aturan agama masing-masing pasangan. Artinya, kedua mempelai harus menganut agama yang sama dan melangsungkan upacara sesuai tata cara agama tersebut.

Namun, pasangan warga negara asing tidak selalu diwajibkan mengikuti prosesi keagamaan yang sama seperti warga Indonesia, terutama jika mereka berbeda agama. Oleh sebab itu, cukup banyak pasangan mancanegara memilih pernikahan simbolis di Bali, lalu menyelesaikan aspek legal di negara asal. Cara ini dianggap lebih praktis karena proses administratif dan birokrasinya lebih simpel.

2. Agama yang Diakui & Prosedur Tambahan

Secara hukum, Indonesia mengakui pernikahan bagi siapa pun (termasuk warga asing) selama pasangan menganut salah satu dari lima agama resmi: Islam, Katolik, Protestan, Hindu, atau Buddha. Perlu diingat, ateisme dan agnostisisme belum diakui dalam sistem hukum perkawinan Indonesia.

Jika kamu beragama Islam, proses pernikahan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan langsung sah secara hukum. Sementara itu, untuk agama lain, biasanya ada masa tunggu sekitar 10 hari. Selama periode ini, rencana pernikahan akan diumumkan oleh Kantor Catatan Sipil untuk memastikan tidak ada keberatan hukum.

Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan untuk Legalitas Pernikahan Bali

Di tengah euforia memilih venue, dekorasi, dan konsep acara, urusan dokumen seringkali terlupakan. Padahal, di balik momen romantis, pernikahan tetap merupakan proses administratif yang harus dipenuhi agar sah secara hukum.

Ingat, persyaratan dokumen dapat berbeda tergantung agama, kewarganegaraan, domisili, serta lokasi pernikahan. Oleh sebab itu, daftar berikut bisa kamu jadikan gambaran umum. Untuk detail paling akurat, tetap disarankan mengecek langsung ke kedutaan atau konsulat masing-masing.

  1. Dokumen utama yang umumnya dibutuhkan antara lain:
  • Paspor kedua pasangan (untuk WNA) atau KTP dan Kartu Keluarga (untuk WNI)
  • Akta kelahiran masing-masing pasangan
  • Pas foto ukuran 2×3 cm dan 3×4 cm berlatar biru
  • Paspor atau identitas dua orang saksi
  1. Dokumen tambahan sesuai kondisi tertentu:
  • Akta cerai bagi pasangan yang pernah menikah sebelumnya
  • Surat keterangan belum menikah atau surat tidak ada halangan menikah dari instansi setempat
  • Surat keterangan dari konsulat atau kedutaan negara asal (untuk WNA)
  • Surat Referensi dari KUA setempat (N1, N2, N3) untuk pasangan Muslim
  • Salinan visa atau ITAS bagi yang tinggal di Indonesia
  • Bukti pembayaran pajak atau surat rekomendasi kepolisian, jika diperlukan

NB: Seluruh dokumen berbahasa asing wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.

Alur Pengurusan Legalitas Pernikahan Bali

Berikut gambaran mengenai alur pengurusan pernikahan yang sah di Bali:

1. Alur Pra-Pernikahan

Di tahap pra-pernikahan, pastikan semua dokumen sudah lengkap, diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, dan dilegalisir jika diperlukan. Jangan lupa menghubungi kedutaan atau konsulat negara asalmu di Indonesia untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Ada Halangan Menikah (CNI). Agar tidak bolak-balik, ada baiknya kamu juga mengkonfirmasi persyaratan terbaru ke instansi terkait di Indonesia sekaligus membuat janji temu.

2. Proses Administrasi Setelah Tiba di Bali

Setelah kamu tiba di Bali, tahap berikutnya adalah menyerahkan seluruh dokumen ke Kantor Catatan Sipil dan mengajukan Pemberitahuan Niat Menikah. Dokumen yang umumnya diminta meliputi:

  • Paspor (untuk WNA)
  • Akta kelahiran yang sudah dilegalisir
  • Dokumen perceraian atau akta kematian pasangan sebelumnya (jika ada)
  • Empat pas foto ukuran 4×6 cm dengan ketentuan posisi tertentu
  • Surat CNI dari perwakilan konsuler

3. Alur di Hari Pernikahan

Bagi pasangan Muslim, kamu nggak perlu mengurus upacara sipil tambahan karena upacara keagamaan yang dilakukan oleh perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) sudah otomatis dianggap sah secara hukum di Bali dan Indonesia. 

Mengenai lokasi pernikahan, bagi pasangan yang beragama Hindu, Buddha, Konghucu, Kristen-Protestan, dan Islam, bisa dilaksanakan di mana saja, entah itu villa tepi pantai, hotel, pura, dll. Namun, jika kamu memilih pernikahan Katolik, upacara harus dilakukan di gereja Katolik di Bali, sementara resepsinya bisa diadakan di lokasi lain.

Bikin Urusan Legalitas Pernikahan Lebih Simpel!

Merasa kewalahan mengurus segala hal yang berkaitan dengan legalitas pernikahan? Tipsnya, kamu bisa menyewa wedding planner Bali yang profesional. 

Bali Testimoni Wedding, berpengalaman selama 10 tahun membantu lebih dari 900 pasangan dari dalam dan luar negeri untuk menyelenggarakan pernikahan impian mereka di Bali. Kami paham betul seluk-beluk dokumen dan prosedur legalitas pernikahan Bali, jadi kamu bisa lebih fokus ke hal penting lain seperti mempertimbangkan konsep pernikahan, budgeting, dll.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Get in Touch, DM Now!